Senin, 10 Januari 2011

Kejahatan di internet (hacker)

share


Kejahatan di internet (hacker)

Dalam kejahatan di internet terdapat suatau kejahatan yang tak bias di cegah yaitu hacker, yang mana penjelasan awalnya saya jelaskan satu persatu .

1. Hacker

Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh : digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya, game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga jaringan dari kemungkinan perusakan pihak luar "cracker", menguji jaringan dari kemungkinan lobang yang menjadi peluang para cracker mengobrak - abrik jaringannya, sebagai contoh : perusahaan asuransi dan auditing "Price Waterhouse". Ia memiliki team hacker yang disebut dengan Tiger Team. Mereka bekerja untuk menguji sistem sekuriti client mereka.


Sebenarnya sulit untuk mengatakan tingkatan akhir atau final dari hacker telah tercapai,
karena selalu saja ada sesuatu yang baru untuk dipelajari atau ditemukan
(mengumpulkan informasi dan mempelajarinya dengan cermat merupakan dasar-dasar yang sama bagi seorang hacker)
dan hal tersebut juga tergantung perasaan (feeling). Meskipun demikian, menjadi seorang hacker memang lebih menjurus
pada hal pemikiran.
Revolusi komputer maupun perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi ternyata masih menjadi barang mahal di Indonesia. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), baru sekitar 10 persen dari 220 juta rakyat Indonesia yang mengenal komputer, tetapi mengapa Indonesia menjadi surga bagi pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime)?

Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
Dan setiap hacker akan melakukan suatu kejahatan yang biasa di sebut cybercrime yang mana bias membobol beberapa situs bahkan membuat ketakutan dimasyarakat seperti pembobolan website dan menyetop suatu link dasar internet.
Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

demikian beberapa penjelasan singkat tentang kejahatan dunia maya semoga bermanfaat.

New media dan penjelasan dasarnya

share


New media adalah istilah yang luas di Media Studi yang muncul di bagian akhir abad ke-20 untuk mencakup penggabungan dari media tradisional seperti film, gambar, musik, diucapkan dan ditulis kata, dengan kekuatan interaktif teknologi komputer dan komunikasi, komputer -memungkinkan perangkat konsumen dan yang paling penting Internet. Ada janji yang berhubungan dengan istilah tersebut. Sebagai contoh, media baru mengulurkan kemungkinan akses on-demand untuk konten kapan saja, di mana saja, pada setiap perangkat digital, serta umpan balik pengguna interaktif, partisipasi kreatif dan pembentukan masyarakat sekitar isi media. Lain janji penting dari New Media adalah "demokratisasi" dari, penerbitan penciptaan distribusi, dan konsumsi isi media. Apa yang membedakan media baru dari media tradisional adalah digitalisasi konten ke bit. Ada juga aspek dinamis produksi konten yang dapat dilakukan secara real time.

Dengan demikian, siaran televisi definisi tinggi digital film dilihat pada plasma TV digital masih merupakan contoh dari media tradisional, sementara "analog" kertas poster dari sebuah band rock lokal yang berisi alamat web dimana para fans dapat menemukan informasi dan digital download musik adalah contoh komunikasi media baru

Sebagian besar teknologi digambarkan sebagai "media baru" yang digital, sering memiliki karakteristik dimanipulasi, melalui jaringan, padat, kompresibilitas, dan interaktif. [1] Beberapa contoh mungkin Internet, website, komputer multimedia, permainan komputer, CD-ROM, dan DVD. media baru tidak program televisi, film, majalah, buku, atau publikasi berbasis kertas - kecuali mereka mengandung teknologi yang memungkinkan interaktivitas digital
Kata media berasal dari bahasa latin yang memiliki arti sebagai perantara sebuah informasi dengan penerima informasi. Yang artinya New Media secara bahasa dapat berarti “perantara baru”. Istilah New Media sebenarnya baru muncul di akhir abad ke 20, digunakan untuk menyebut media baru yang menggabungkan berbagai media konvensional di Internet. Teknologi yang digambarkan sebagai New Media mempunyai ciri digital, sering mempunyai karakteristik dimanipulasi, melalui jaringan, padat, kompresibel, interaktif dan tidak memihak.

Beberapa contoh new media:
- Internet & Web
- Personal Komputer
- DVDs (Digital Versatile Disc or Digital Video Disc)
- VCDs (Compact Discs)
- Portable Media Player
- Mobile Phone
- Video Game/ Game Computer
- Virtual Reality

Dalam setiap pengertiannya new media adalah sesuatu yang baru dalam perkembangan teknologi yang mana setiap alur dan perjalannya melalui proses yang sangat panjang.

.
Beberapa Manfaat media adalah:
  1. Memberikan informasi kepada seseorang
  2. Bagi mahasiswa dan pelajar adalah penyampaian materi pembelajaran dapat diseragamkan, proses pembelajaran menjadi lebih jelas dan menarik, proses pembelajaran menjadi lebih interaktif, efisiensi dalam waktu dan tenaga, memungkinkan proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, menumbuhkan sikap positif siswa terhadap materi dan proses belajar serta mengubah peran guru ke arah yang lebih positif dan produktif.
  3. Sebagai sarana hiburan.
Jadi New Media adalah sebuah media baru sebagai salah satu produk teknologi komunikasi di zaman sekarang dan new media akan terus berkembang seiring dengan perkembangan dunia teknologi. Pada era tahun 1970an media yang digunakan masih menggunakan media cetak dan analog seperti koran, radio, dan televisi dan komputer (pada saat itu komputer belum begitu dimengerti oleh banyak orang sehingga hanya kalangan tertentu saja yang menggunakannya).Dalam fungsinya New media sangat bermanfaat bagi setiap orang dikarenakan New Media adalah sarana dimana orang dapat mendapatkan hiburan, informasi dan ilmu pengetahuan yang cepat dan praktis dan New Media juga dapat memudahkan seseorang dalam membantu pekerjaan sehari-harinya.
Disamping itu kita juga harus berhati-hati dalam menggunakan New Media didalam kehidupan sehari-hari karena kita bisa saja menjadi manusia yang terus bergantung pada kepraktisan penyajian New Media sehingga dampak dari ketergantungan itu kita menjadi manusia yang mengabaikan media-media lain yang ada disekitar kita.
Sekarang kita bahas tentang contoh dan kegunaan new media oleh pengguna. Disini saya mengambil 3 buah contoh yaitu youtube, facebook, twitter.